PANCASILA IDEOLOGI NEGARAKU
Pengertian Asal Mula Pancasila
Kemajuan
alam pikir manusia sebagai individu maupunkelompok telah melahirkan persamaan
pemikiran dan pemahaman ke arah perbaikan nilai-nilai hidup manusia itu
sendiri.Paham yang mendasar dan konseptual mengenai cita-cita hidup manusia
merupakan hakikat ideologi.Dijadikannya manusia bersuku-suku dan
berbangsabangsa di dunia ternyata membawa dampak kepada ideologi yang
berbeda-beda sesuai dengan pemikiran, budaya, adat-istiadat dan nilainilai yang
melekat dalam kehidupan masyarakat tersebut.Indonesia terlahir melalui
perjalanan yang sangat panjang mulai dari masa kerajaan Kutai sampai masa
keemasan kerajaan Majapahit serta munculnya kerajaan-kerajaan Islam.Kemudian
mengalami masapenjajahan Belanda dan Jepang.Kondisi ini telah menimbulkan
semangat berbangsa yang satu, bertanah air satu dan berbahasa satu yaitu
Indonesia. Semangat ini akhirnya menjadi latar belakang para pemimpin yang
mewakili atas nama bangsa Indonesia memandang pentingnya dasar filsafat negara
sebagai simbol nasionalisme.
Oleh
karena itu secara musyawarah mufakat berdasarkan moralyang luhur, antara lain
dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, Sidang Panitia Sembilan yang kemudian
menghasilkan Piagam Jakarta dan di dalamnya memuat Pancasila untuk pertama
kali, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI kedua. Setelah kemerdekaan
Indonesia sebelum sidang resmi PPKI Pancasila sebagai calon dasar filsafat
Negara dibahas serta disempurnakan kembali dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus
1945 disyahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.
Kajian pengetahuan proses terjadinya Pancasila dapat ditinjau dari aspek
kausalitasnya dan tinjauan perspektifnya. Dari aspek kausalitasnya dapat
dibedakan menjadi dua yaitu : aspek asal mula langsung dan aspek asal mula
tidak langsung.
1.
Asal Mula Langsung
a. Asal Mula
Bahan atau Kausa Materialis adalah bahwa Pancasila bersumber dari
nilai-nilai adat istiadat, budaya dan nilai religius yang ada dalam kehidupan
sehari-hari masyarakat Indonesia.
b. Asal Mula
Bentuk atau Kausa Formalis adalah kaitan asal mula bentuk, rumusan dan
nama Pancasila sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan
pemikiran Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan para anggota BPUPKI.
c. Asal Mula
Karya atau Kausa Effisien adalah penetapan Pancasila sebagai calon dasar
negara menjadi dasar negara yang sah olehPPKI.
d. Asal Mula
Tujuan atau Kausa Finalis adalah tujuan yang diinginkan BPUPKI, PPKI
termasuk di dalamnya Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta dari rumusan Pancasila
sebelum disahkan oleh PPKI menjadi Dasar Negara yang sah.
2.
Asal Mula Tak Langsung
Jauh
sebelum proklamasi kemerdekaan, masyarakat Indonesiatelah hidup dalam tatanan
kehidupan yang penuh dengan :
a. Nilai-nilai
Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Kerakyatan dan Nilai
Keadilan.
b. Nilai-nilai
tersebut merupakan nilai-nilai yang memaknai adat istiadat, kebudayaan serta
nilai religius dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
c. Oleh karena
itu secara tidak langsung Pancasila merupakan penjelmaan atau perwujudan Bangsa
Indonesia itu sendiri karena apa yang terkandung dalam Pancasila merupakan
kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia seperti yang dilukiskan oleh
Ir. Soekarno dalam tulisannya “Pancasila adalah lima mutiara galian dari ribuan
tahun sap-sapnya sejarah bangsa sendiri”.
3.
Bangsa Indonesia Ber-Pancasila dalam Tri Prakara
Dengan
nilai adat-istiadat, nilai budaya dan nilai religius yangtelah digali dan
diwujudkan dalam rumusan Pancasila yang kemudian disahkan sebagai dasar negara
tersebut pada hakikatnya telah menjadikan bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam
tiga prakara atau tiga asas :
a. Asas
Kebudayaan
Secara yuridis
Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia dalam hal adat- istiadat dan
kebudayaan.
b. Asas
Religius
Toleransi
beragama yang didasarkan pada nilai-nilai religius telah mengakar kuat dalam
sehari-hari kehidupan masyarakat Indonesia.
c. Asas
Kenegaraan
Karena
Pancasila merupakan Jati Diri bangsa dan disahkan menjadi Dasar Negara maka
secara langsung Pancasila sebagai asas kenegaraan.
A.
Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila
adalah lima nilai dasar luhur yang ada danberkembang bersama bangsa Indonesia
sekaligus penggerak perjuangan bangsa pada masa kolonialisme. Hal ini sekaligus
menjadi warna dan sikap serta pandangan hidup bangsa Indonesia hingga secara formal
pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945
disahkan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
1.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup
terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur merupakan suatu wawasan yang
menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri.
Dan pandangan
hidup ini berfungsi sebagai :
A. Kerangka
acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar
manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
B. Penuntun dan
penunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta
kehidupan disegala bidang. Oleh karena itu dalam menempatkan Pancasila sebagai pandangan
hidupnya maka masyarakat Indonesia yang ber-Pancasila selalu mengembangkan
potensi kemanusiaannya sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam rangka
mewujudkan kehidupan bersama menuju satu pandangan hidup bangsa dan satu
pandangan hidup Negara yaitu Pancasila.
2.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila
sebagai dasar negara memberikan arti bahwa segalasesuatu yang berhubungan dengan
kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila.Juga
berarti bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumber
pada Pancasila. Atau dengan kata lain, Pancasila adalah sumber dari segala
sumber hukum.Oleh karena itu semua tindakan kekuasaan atau kekuatan dalam
masyarakat harus berdasarkan peraturan hukum. Dan hukum pulalah yang berlaku
sebagai norma di dalam negara. Sehingga negara Indonesia harus dibangun menjadi
sebuah negara hukum.Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber
tertib hukum maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan
UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran yang meliputi
suasana kebatinan dari UUD 1945, serta hukum positip lainnya.Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber
tertib hukum) Indonesia.
b. Pancasila
merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945
dijabarkan dalam empat pokok pikiran.
c. Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hokum dasar tertulis maupun tidak
tertulis.
d. Pancasila
mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah
dan lain-lain penyelenggara negara termasuk para penyelenggara partai dan golongan
fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
e. Pancasila
merupakan sumber semangat bagi UUD 1945,
Penelenggara
Negara, Pelaksana Pemerintah termasukpenyelenggara partai dan golongan
fungsional.
3.
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
A. Pengertian
Ideologi
Berdasarkan
etimologinya, Ideologi berasal dari bahasa Yunaniyang terdiri dari dua kata
yaitu Idea berarti raut muka, perawakan, gagasan dan buah pikiran dan Logia
berarti ajaran.Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang
gagasan dan buah pikiran atau science des ideas.Pengertian Ideologi secara
umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang
bersifat sistematisyang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai
bidang kehidupan seperti:
1. Bidang
politik, termasuk bidang hukum, pertahanan dan keamanaan.
2. Bidang
sosial
3. Bidang
kebudayaan
4. Bidang
keagamaan
Maka
ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-citayang menjadi basis
bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang
bersangkutan pada hakekatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Mempunyai
derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b. Oleh karena
itu mewujudkan suatu asas kerohaniaan, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman
hidup, pegangan hidup yangdipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarisakan
kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengankesediaan
berkorban.
Menurut
Alfian kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tigadimensi yang ada pada
ideologi tersebut yaitu :
Dimensi realita, yaitu bahwa nilai-nilai dasar yang
terkandung di dalam ideologi tersebut secara riil hidup di dalam serta
bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah masyarakat atau bangsanya.
Dimensi idealisme, yaitu bahwa
nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme yang memberi harapan
tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan
bersama sehari-hari.
Dimensi fleksibilitas/dimensi pengembangan, yaitu
ideology tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan dan merangsang pengembangan
pemikiran-pemikiran baru yang relevan dengan ideologi bersangkutan tanpa
menghilangkan atau mengingkari jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai
dasarnya.Dengan demikian Pancasila memenuhi ketiga syarat tersebut sehingga
ideologi Pancasila senantiasa hidup, tahan uji dan fleksibel terhadap perubahan
jaman dari masa ke masa. Karena nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
merupakannilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dan
bangsaIndonesia sebagai Pandangan hidup dan kepribadiannya maka menempatkan
Pancasila sebagai ideologi bangsa sekaligus sebagai ideologi negara. Pancasila
sebagai ideologi negara memiliki makna :
Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
Mewujudkan satu azas kerohanian pandangan dunia, pandangan hidup
yang harus dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi
penerus bangsa, diperjuangkan dan dipertahankan dengan semangat nasionalisme.
Dalam
proses Reformasi, MPR melalui sidang istimewa tahun1998, kembali menegaskan
kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam
TAP MPR No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi,
yang meliputi rakyat (Sila keempat) juga harus mendasarkanpada nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan Kerakyatan dan Keadilan Pancasila sebagai suatu ideologi
tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan
terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual,
dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan
jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang
terkandung di dalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit,
sehingga memiliki kemampuan yangreformatif untuk memecahkan masalah-masalah
aktual yang selalu berkembang..
Negara Pancasila
Manusia
dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabatnya tidak mungkin
dapat memenuhinya sendiri, oleh karena itu manusia sebagai makhluk sosial
senantiasa membutuhkan orang laindalam hidupnya.Dalampengertian inilah manusia
membentuk suatupersekutuan hidup yang disebut negara.Namun demikian dalam
kenyataannya sifat-sifat negara satu dengan lainnya memiliki perbedaan dan hal
ini sangat ditentukan oleh pemahaman ontologis hakikat manusia sebagai
pendukung pokok negara, sekaligus sebagai tujuanadanya suatu negara.
Bangsa
Indonesia dalam panggung sejarah berdirinya negara di dunia memiliki suatu ciri
khas yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk
suatu negara modern.Nilai-nilai tersebut adalah berupa nilai-nilai
adat-istiadat kebudayaan, serta nilai religius yang kemudian dikristalisasikan
menjadi suatu sistem nilai yang disebut Pancasila.Dalam upayanya untuk
membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara, maka bangsa Indonesia
mendasarkan pada suatu pandangan hidup yang telah dimilikinya yaitu Pancasila.
Berdasarkan
ciri khas serta proses dalam rangka membentuksuatu negara, maka bangsa
Indonesia mendirikan suatu negara yang memiliki suatu karakteristik, ciri khas
dengan keanekaragaman, sifat dan karakternya, maka bangsa Indonesia mendirikan
suatu negara yang mendasarkan Filsafat Pancasila, yaitu suatu Negara Persatuan,
suatu Negara Kebangsaan serta suatu negara yang bersifat Integralistik.Hakikat
serta pengertian sifat-sifat Negara tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Paham Negara Persatuan
Hamparan
pulau yang tersebar dari Sabang hingga Merauke, dengan kekayaan adat istiadat,
bahasa, budaya dan nilai religiusnya namun secara keseluruhan merupakan satu
kesatuan, maka Negara Indonesia adalah Negara Persatuan sebagaimana termuat
dalam Pembukaan UUD 1945, Negara Persatuan Republik yang berkedaulatan rakyat. Aliran
Persatuan Indonesia mempunyai pengertian negara yang mengatasi segala paham
golongan dan paham perseorangan. Jadi pemahaman Negara Persatuan dapat dirinci
sebagai berikut :
a. Bukan negara
yang berdasarkan individualisme sebagaimana
diterapkan di
negara Liberal dimana negara hanya merupakan suatu
ikatan individu
saja.
b. Bukan negara
yang berdasarkan Klass atau Klass Staat yang hanya mendasarkan
pada satu golongan saja.
c. Negara
Persatuan adalah negara yang melindungi seluruh warganya yang terdiri atas berbagai
macam golongan dan paham yang berbeda-beda di dalamnya, namun walaupun
berbeda-beda tetapi tetap satu sebagaimana disimpulkan dalam PP. No. 66 tahun 1951
dan diundangkan tanggal 28 Nopember 1951 dan termuat dalam Lembaran Negara No.
II Tahun 1951 yaitu dengan lambing Negara dan Bangsa yaitu Burung Garuda
Pancasila dengan seloka Bhinneka Tunggal Ika.Hakikat Bhinneka Tunggal Ika
menurut Notonegoro:Perbedaan itu adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia sebagai
makhluk Tuhan yang Maha Esa, namun perbedaan itu bukannya untuk dipertentangkan
dan diperuncingkan melainkan perbedaan itu untuk dipersatukan disintesakan
dalam suatu sintesa yang positif dalam suatu negara kebersamaan, Negara
PersatuanIndonesia.
2.
Paham Negara Kebangsaan
Menurut
Muhammad Yamin bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya suatu bangsa dalam
politik Internasional adalah menempatkan diri sebagai bangsa yang modern yang
memiliki kemerdekaan dan kebebasan dengan melalui tiga fase yaitu
a. Jaman
kerajaan Sriwijaya
b. Jaman negara
kebangsaan Majapahit
c. Negara
kebangsaan Indonesia Modern menurut susunan
kekeluargaan
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang hingga sekarang
menjadiNegara Proklamasi 17 Agustus 1945. Manusia membentuk suatu bangsa karena
untuk memenuhi hak kodratnya yaitu sebagai individu dan makhluk sosial, oleh
karena itu deklarasi Bangsa Indonesia tidak mendasarkan pada deklarasi kemerdekaan
individu tetapi sebuah deklarasi yang menyatakan tuntutan hak kodrat manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial.
Dalam
tumbuh dan kembangnya suatu bangsa terdapat berbagaimacam teori besar yang
merupakan bahan komparasi bagi para pendiri Negara Indonesia untuk mewujudkan suatu
bangsa yang memiliki sifat dan karakter tersendiri. Teori kebangsaan itu adalah
sebagai berikut :
a. Teori Hans
Kohn
Bangsa
terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama,peradapan, wilayah, negara dan
kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang dari anasir-anasir serta
akar-akar yang terbentuk melalui proses sejarah. Namun teori kebangsaan yang didasarkan
pada ras, bahasa serta unsur lain yang bersifat primordial tidak mendapatkan
tempat dikalangan bangsa-bangsa di dunia.
b. Teori
Kebangsaan Ernest Renan
Menurut
Renan dalam kajian ilmiah tentang bangsaberdasarkan psikologis etnis pokok-pokok
pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut :
1. Bangsa
adalah suatu jiwa, suatu azas kerohanian.
2. Bangsa
adalah suatu solidaritas yang besar.
3. Bangsa
adalah suatu hasil sejarah.
Oleh
karena sejarah berkembang terus maka kemudian menurutRenan bahwa Bangsa bukan
sesuatu yang abadi dan wilayah serta ras bukan suatu penyebab timbulnya bangsa.Wilayah
hanya memberikan ruang hidup bangsa, sedangkan manusia membentuk jiwanya.Pada
akhirnya Renan menyimpulkan bahwa Bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas
kerohanian dan menurut Renan ada beberapa faktor yang membentuk jiwa bangsa
yaitu : Kejayaan dan kemuliaan di
masa lampau
serta penderitaan-penderitaan bersama yang mengakibatkan pembentukan modal sosial,
persetujuan bersama untukhidup bersama dan berani untuk memberikan pengorbanan.
c. Teori
Geopolitik oleh Frederich Ratzel
Suatu
teori kebangsaan yang menghubungkan antara wilayahgeografi dengan bangsa yang
dikembangkan oleh Frederich Ratzel.Menurutnya negara merupakan suatu organisme
yang hidup.Agar bangsa itu hidup subur dan kuat maka memerlukan suatu ruangan
untuk hidup.Negara-negara besar menurutnya memiliki semangat ekspansi, militerisme
serta optimisme.Teori ini di Jerman mendapat sambutan hangat, namun sisi
negatipnya menimbulkan semangat kebangsaan yang chauvinistis.
d. Negara
Kebangsaan Pancasila
Kebhinekaan
adat-istiadat, budaya, bahasa dan nilai religious merupakan kekayaan yang
dimiliki bangsa Indonesia, namun hal itu tidak mengakhibatkan suatu perbedaan
yang harus dipertentangkan, Akan tetapi keadaan yang beraneka ragam ini
merupakan suatu daya penarik kearah suatu kerjasama persatuan dan kesatuan
dalam suatu sintesa dan resultan, sehingga keanekaragaman itu justru terwujud dalam
suatu kerjasama yang luhur.
Sintesa
persatuan dan kesatuan tersebut kemudian dituangkandalam suatu asas kerohanian
yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu Pancasila.Oleh karena
itu prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah
bersifat Majemuk Tunggal. Adapun yang membentuk nasionalisme bangsa Indonesia
adalah sebagai berikut : kesatuan sejarah, kesatuan nasib, kesatuan kebudayaan,
kesatuan wilayah dan kesatuan asas kerohanian.
3. Paham Negara
Integralistik
Melalui
sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Supomomengusulkan paham Integralistik yang
menurutnya paham ini berakar pada keanekaragaman budaya bangsa namun hal itu
justru mempersatukan dalam suatu kesatuan integral yang disebut
NegaraIndonesia.
Paham
integralistik yang terkandung dalam Pancasilameletakkan asas kebersamaan hidup,
mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu maupun masyarakat. Dalam
pengertian ini paham negara integralistik tidak memihak kepada yang kuat, tidak
mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas.
Maka
di dalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke“binneka tunggal ika”
an, nilai religiusitas serta selaras. Bila dirinci makapaham Negara
Integralistik memiliki pandangan sebagai berikut :
a. Negara
merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
b. Semua
golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya.
c. Semua
golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis.
d. Yang
terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya.
e. Negara tidak
memihak kepada sesuatu golongan atau perseorangan.
f. Negara tidak
menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
g. Negara tidak
hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja.
h. Negara
menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral.
i. Negara
menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tak
dapat dipisahkan.
4. Negara
Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang
Berketuhanan
Yang Maha EsaSesuai dengan makna negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan
Pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara, maka
memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan serta religiusitas.Dalam pengertian inilah
maka Negara Pancasila pada hakikatnya adalah negara kebangsaan yang
Berketuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan
Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana terdapatdalam Pembukaan UUD 1945, telah
memberikan sifat yang khas kepada Negara Kebangsaan Indonesia, yaitu bukan
merupakan Negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara demikian
juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama
tertentu.
Negara
tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karenaagama adalah merupakan suatu
keyakinan bathin yang tercermin dalam hati sanubari dan tidak dapat dipaksakan.
Kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi manusia yang
paling mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan
sebagai makhluk pribadi dan makhluk ciptaan Tuhan
Yang Maha
Esa.Oleh karena itu agama bukan pemberian negara ataugolongan tetapi hak
beragama dan kebebasan beragama merupakanpilihan pribadi manusia dan tanggung
jawab pribadinya.Hubungan negara dengan agama menurut Negara Pancasilaadalah
sebagai berikut :
a. Negara
adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Bangsa
Indonesia adalah sebagai bangsa yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
c. Tidak ada
tempat bagi Atheisme dan Sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan
kodrat sebagai makhluk Tuhan.
d. Tidak ada
tempat pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta
antar pemeluk agama.
e. Tidak ada
tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan bagi
siapapun juga.
f. Oleh karena
itu harus memberikan toleransi terhadap orang laindalam menjalankan agama dan
negara.
g. Segala aspek
dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan
Yang Maha Esa terutamanorma-norma hukum positip maupun norma moral baik moral negara
maupun moral para penyelenggara negara.
h. Negara pada
hakikatnya adalah merupakan “ . . . . .berkat Rahmat Allah Yang Maha Esa. Menurut
paham Theokrasi hubungan negara dengan agama merupakan hubungan yang tidak
dapat dipisahkan karena Negara menyatu dengan agama dan pemerintahan dijalankan
berdasarkan firman-firman Tuhan. Dengan demikian agama menguasai masyarakat politis..
Dalam
praktik kenegaraan, terdapat dua macam pengertiannegara Theokrasi yaitu
Theokrasi Langsung dan Negara Theokrasi Tidak Langsung.
a. Theokrasi
Langsung
Dalam
sistem negara theokrasi langsung kekuasaan adalahlangsung merupakan otoritas
Tuhan.Adanya negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan dan yang memerintah
adalah Tuhan.Dalam sejarah Perang Dunia II, rakyat Jepang rela mati berperang
demi Kaisarnya, karena menurut kepercayaannya Kaisar adalah sebagai anak Tuhan.
Negara Tibet dimana pernah terjadi perebutan kekuasaan antara Pancen Lama dan
Dalai Lama adalah sebagai penjelmaan otoritas Tuhan dalam negara dunia.
b. Theokrasi
Tidak Langsung
Negara
Theokrasi tidak langsung bukan Tuhan sendiri yangmemerintah dalam negara,
melainkan kepala negara atau raja, yang memiliki otoritas atas nama Tuhan.
Kepala Negara atau Raja memerintah atas kehendak Tuhan, sehingga kekuasaan
dalam Negara merupakan suatu karunia dari Tuhan.Dari uraian tersebut jelaslah
bahwa Negara Pancasila adalah negara yang melindungi seluruh agama di seluruh
wilayah tumpah darah.Sebagaimana tersebut dalam Pasal 29 ayat (2) memberikan kebebasan
kepada seluruh warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai
dengan keimanan dan ketakwaan masingmasing.Negara kebangsaan yang berketuhanan
yang Maha Esa adalah negara yang merupakan penjelmaan dari hakikat kodrat
manusia sebagai individu makhluk, sosial dan manusia adalah pribadi danmakhluk
Tuhan yang Maha Esa.
DAFTAR PUSTAKA
1.wikipedia.om
3.http://
www.teoma.com
4.Suwarno,
P.J., 1993,Pancasila Budaya Bangsa Indonesia, Yogyakarta
5.google.co.id
0 comments
Tambahkan Komentar Anda
semua berawal dari diri kita